Senin 07 Apr 2014 12:03 WIB

Sidang Vonis Emir Moeis Ditunda Lagi

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis membacakan nota pembelaan pribadi di Tipikor, Jakarta, Kamis, (20/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis membacakan nota pembelaan pribadi di Tipikor, Jakarta, Kamis, (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Vonis terhadap Izederik Emir Moeis dalam perkara dugaan penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004, kembali ditunda karena politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih sakit.

"Bahwa terdakwa sampai saat ini masih dirawat inap di rumah sakit, jadi sidang saya buka semata-mata untuk keterbukaan, jadi sidang belum bisa dilanjutkan, terdakwa masih dalam masa pembantaran," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penundaan ini adalah yang kedua kalinya setlah pada Kamis (3/4) lalu seharusnya vonis dibacakan namun Emir pada Rabu (2/4) dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung. "Sidang akan dibuka kembali sampai senin tanggal 14 April 2014 pukul 09.00 WIB," tambah Samiadji.

Jaksa KPK pada perkara ini menuntut mantan Ketua Komisi XI tersebut dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan dakwaan kedua itu yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Emir dinilai menerima hadiah atau janji dari Pirooz Muhammad Sarafi yang meminta bantuan Emir dalam jasa konsultasi konsorsium Alstom Power Inc dan dijanjikan mendapat bagian 'fee' yang diterima pirooz dari konsorsium Alstom Power Inc.

Setelah konsorsium Alstom Power mendapatkan tender PLTU Tarahan, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar 506.000 dolar US pada 2005 sedangkan pada tahun Pirooz kembali mendapatkan komisi 554.708 dolar US.

Pirooz kemudian mengirimkan sebagian "fee" yang diterimanya ke rekening PT Artha Nusantara Utama (ANU) yaitu perusahaan milik anak Emir, Armand Emir Moeiz yang secara formal dikelola Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Pemberian tersebut dikirimkan Pirooz ke rekening PT ANU di bank Century pada 2005 sejumlah 164.750 ribu dolar AS dan pada 2006 sejumlah 259.000 dolar AS, namun ada sejumlah 67.000 dolar AS yang kembali diberikan ke Pirooz dalam bentuk tiket pesawat maupun uang, sehingga jumlah total yang diterima Emir adalah 357.000 dolar AS.

Uang dari rekening PT ANU itu kemudian diambil oleh Zuiansyah Putra Zulkarnain atas perintah Emir agar dipindahkan ke rekening pribadi Emir di Bank Century. Sehingga uang yang diterima Emir dari Pirooz adalah sebesar 357.000 ribu dolar AS yang masuk ke rekening pribadinya di Bank Century.

Meski Emir dalam persidangan mengaku bahwa ia tidak tahu perjanjian yang ditandanganinya dengan Pirooz untuk jasa konsultasi PLTU karena berpikir untuk bisnis batubara dengan Pirooz, namun jaksa tetap melihat bahwa permintaan agar Zuliansyah mengambil uang dari rekening PT ANU dan menyetorkan ke rekening pribadi Emir sebagai tindakan yang disengaja terkait komisi dari Pirooz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement