Senin 07 Apr 2014 11:12 WIB

Panwaslu Ancam Pidanakan Caleg Tetap Berkampanye di Masa Tenang

Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON-- Anggota Panwaslu Kota Tomohon, Divisi Penindakan, Jack Budiman SH mengatakan, calon legislatif yang masih melakukan kampanye pada masa tenang dapat dipidana.

"Panwaslu akan memproses sebagai pelanggaran apabila ditemukan hal seperti itu. Masyarakat juga dapat melaporkannya bila ada caleg yang masih berkampanye selama masa tenang," katanya, di Tomohon, Senin.

Dia mengatakan, pertemuan masih dibenarkan apabila dimanfaatkan untuk pembekalan saksi-saksi parpol atau caleg, tetapi tidak pengerahan masa dan melaksanakan orasi, panwaslu akan menertibkannya. Dia mengatakan, panwaslu akan mengkategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Sanksinya bisa berupa pidana dan bisa didiskualifikasi bila terpilih nanti. Kalaupun tidak terpilih usai perhitungan suara, proses pidana tetap berlangsung. Karena itu harus berhati-hati," katanya.

Dia mengatakan, panwaslu kota, kecamata serta petugas lapangan (PPL) terus melakukan pengawasan hingga tingkat kelurahan untuk menghindari terjadi pelanggaran pemilu selama masa tenang ini.

"Biasanya masa tenang ini sering dimanfaatkan caleg untuk bagi-bagi uang atau bahan kebutuhan pokok. Tugas kami adalah mencegahnya agar tidak terjadi hal-hal seperti itu. Dan kami bertindak tegas sesuai dengan undang-undang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement