REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak pada 2014 mencapai Rp32,5 triliun.
"Target penerimaan pajak tahun ini mengalami peningkatan sebesar 42 persen dari tahun lalu. Kalau tahun lalu Rp22,6 triliun, tahun ini meningkat menjadi Rp32,5 triliun," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi di Jakarta, Kamis (3/4).
Menurut dia, pada 2013 penerimaan pajak di DKI mencapai Rp23,36 triliun, atau melampaui target Rp22,61 triliun. Karena itu ia optimistis penerimaan pajak pada tahun ini dapat melebihi target yang direncanakan.
Kendati demikian, dia mengatakan, sampai dengan saat ini masih banyak pengusaha atau wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya meskipun pihaknya telah menerapkan sistem online untuk pajak.
"Terutama bagi pengusaha hotel, tempat hiburan dan restoran, kita minta agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Kita sudah sampaikan usulan ini kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," ujar Iwan.
Dia menuturkan target Rp32,5 triliun itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor sebesar Rp5,15 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor Rp6,4 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1,2 triliun dan pajak air tanah Rp120 miliar.
Kemudian target penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp1,4 triliun, pajak restoran Rp2 triliun, pajak hiburan Rp500 miliar, pajak reklame Rp2,4 triliun dan pajak penerangan jalan Rp630 miliar.
Selain itu, target pajak parkir sebesar Rp800 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp5 triliun, pajak rokok Rp400 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp6,5 triliun.