Kamis 03 Apr 2014 14:40 WIB

Waduh, Kemenag Akui Tenaga Penghulu Kurang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) mengakui mengalami kekurangan tenaga penghulu di beberapa daerah. Kekurangan tenaga penghulu ini mengakibatkan tidak maksimalnya pelayanan pernikahan di beberapa daerah khususnya di daerah terpencil.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abdul Djamil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah mengungkapkan jumlah penghulu yang ada saat ini masih sangat kurang. Ini terlihat dari rasio peristiwa nikah dengan jumlah penghulu yang ada sesuai dengan jumlah hari pelayanan.

"Kalau kita bagi secara rasio saat ini satu penghulu harus melayani 20 peristiwa nikah setiap hari," ujar Djamil kepada Republika, Rabu (2/4).

Ini didapat dari jumlah rata-rata peristiwa nikah yang ada setiap tahun adalah 2,3 juta peristiwa nikah sedangkan jumlah penghulu yang ada saat ini masih jauh dari kebutuhan yang ada. Ia mengungkapkan, jumlah penghulu yang terdata di Kemenag saat ini sebanyak 3.530 orang.

Sedangkan, kata dia, untuk normalnya melayani seluruh pelayanan pernikahan di Indonesia dibutuhkan paling tidak 9.584 orang penghulu. "Ini artinya kita masih kekurangan penghulu sebanyak 6.054 orang," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, saat ini aturan biaya nikah masih menunggu proses pengesahan di Presiden. Karenanya ia berharap setelah adanya kepastian aturan biaya nikah yang tertuang dalam peraturan presiden (PP) nanti, pihaknya akan membuka peluang besar bagi pendaftar calon penghulu di beberapa daerah.

Harus diusulkan penerimaan pegawai dengan formasi penghulu di beberapa daerah khususnya daerah terpencil dan pedalaman.

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Mukhtar Ali menambahkan saat ini dari 5.380an Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, masih ada sebagian KUA yang belum lengkap perangkat kepegawaiannya, mulai dari Kepala KUA, penghulu hingga staf pelaksana lain.

Karena itu wajar bila ada KUA di beberapa daerah terpencil tenaga KUA merangkap beberapa jabatan seperti P3N tadi.

Karenanya Mukhtar mengungkapkan butuh pengadaan tenaga penghulu yang cukup besar untuk melayani semua pelayanan pernikahan di Indonesia. Dengan adanya PP yang akan terbit dan tenaga penghulu yang memadai, ia yakin akan menjadi solusi berbagai masalah yang dihadapi penghulu selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement