Kamis 03 Apr 2014 14:23 WIB

Sidang Vonis Emir Moeis Ditunda

Emir Moeis (Kiri)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emir Moeis (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Vonis terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izederik Emir Moeis dalam perkara dugaan penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004 ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena mantan Ketua Komisi XI DPR itu sakit dan dirawat di rumah sakit, kata ketua jaksa penuntut umum KPK Supardi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis

"Benar kami terima penetapan pada 2 April bahwa sesuai rujukan dokter KPK yang bersangkutan harus dirujuk ke rumah sakit. Terdakwa dibawa ke RS Harapan Kita sekitar pukul 19.00 WIB, hingga pemeriksaan selesai, oleh dokter yang bersangkutan harus dirawat inap sehingga kami tidak bisa menghadirkan terdakwa," katanya.

Pada Kamis ini seharusnya Emir dijatuhi vonis atas tuntutan jaksa yang meminta Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Kira-kira bisa sidang kapan?" tanya ketua majelis hakim Matheus Samiadji.

"Sampai tadi malam kami belum dapat info persis sampai kapan terdakwa bisa keluar dari RS," jawab Supardi.

Akhirnya majelis hakim pun memutuskan untuk membantarkan yaitu melakukan penahanan di rumah sakit hingga seorang terdakwa dinyatakan sembuh. "Tapi tetap kami tetapkan hari sidang yang akan datang, kalau belum sembuh apa boleh buat, sidang harus pasti, selama dirawat kita bantarkan. Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sampai Senin, 7 April 2014. Lebih baik pagi saja," ungkap Matheus.

Emir dalam perkara ini dituntut berdasarkan dakwaan kedua itu yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Emir dinilai menerima hadiah atau janji dari Pirooz Muhammad Sarafi yang meminta bantuan Emir dalam jasa konsultasi konsorsium Alstom Power Inc dan dijanjikan mendapat bagian 'fee' yang diterima pirooz dari konsorsium Alstom Power Inc.

Setelah konsorsium Alstom Power mendapatkan tender PLTU Tarahan, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar 506.000 dolar US pada 2005 sedangkan pada tahun Pirooz kembali mendapatkan komisi 554.708 dolar US.

Pirooz kemudian mengirimkan sebagian "fee" yang diterimanya ke rekening PT Artha Nusantara Utama (ANU) yaitu perusahaan milik anak Emir, Armand Emir Moeiz yang secara formal dikelola Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Pemberian tersebut dikirimkan Pirooz ke rekening PT ANU di bank Century pada 2005 sejumlah 164.750 ribu dolar AS dan pada 2006 sejumlah 259.000 dolar AS, namun ada sejumlah 67.000 dolar AS yang kembali diberikan ke Pirooz dalam bentuk tiket pesawat maupun uang, sehingga jumlah total yang diterima Emir adalah 357.000 dolar AS.

Uang dari rekening PT ANU itu kemudian diambil oleh Zuiansyah Putra Zulkarnain atas perintah Emir agar dipindahkan ke rekening pribadi Emir di Bank Century. Sehingga uang yang diterima Emir dari Pirooz adalah sebesar 357.000 ribu dolar AS yang masuk ke rekening pribadinya di Bank Century.

Meski Emir dalam persidangan mengaku bahwa ia tidak tahu perjanjian yang ditandanganinya dengan Pirooz untuk jasa konsultasi PLTU karena berpikir untuk bisnis batubara dengan Pirooz, namun jaksa tetap melihat bahwa permintaan agar Zuliansyah mengambil uang dari rekening PT ANU dan menyetorkan ke rekening pribadi Emir sebagai tindakan yang disengaja terkait komisi dari Pirooz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement