Kamis 03 Apr 2014 10:11 WIB

Desa Adat di Bali Kehilangan Daya Kritis

Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali, Senin (31/3).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali, Senin (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat budaya dari Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Dr Ketut Sumadi menilai, institusi desa adat (pakraman) di Bali mulai kehilangan daya kritis akibat dikonstruksi menjadi bagian dari superstruktur masyarakat.

"Hal itu terlihat dari semakin lemahnya keberadaan awig-awig (peraturan yang disepakati bersama) desa pakraman yang semestinya dapat menjaga kebertahanan serta meningkatkan kesejahteraan. Mereka malah semakin terpinggirkan dalam perkembangan pariwisata," kata Dr Ketut Sumadi yang juga Direktur Program Doktor Ilmu Agama Pascasarjana IHDN Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, eksistensi "awig-awig" desa adat perlu direvisi kembali untuk meningkatkan peranserta warga (krama) desa pakraman dalam perkembangan pariwisata yang sangat pesat itu.

Desa pakraman dan kebudayaan Bali dalam hegemoni kekuasaan politik di Indonesia yang dikaitkan dengan pengembangan pariwisata, di mana hegemoni negara terhadap masyarakat sangat kuat.

Dalam perspektif politik pengembangan pariwisata, negara telah menetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), kemudian masing-masing pemerintah provinsi menjabarkan dalam peraturan daerah (perda).

Sumadi menambahkan, di Bali misalnya, terbit Perda No. 3 tahun 1974, diperbaharui menjadi Perda No.3 tahun 1991, tentang Pariwisata Budaya.

Dalam implementasinya, agama dan kebudayaan dijadikan instrumen hegemoni dan dominasi atas masyarakat, sehingga kontrol sosial di dalam praktik agama menjadi sangat lemah karena batas-batas legitimasi simbolik mengabur.

Oleh sebab itu ke depan diharapkan dapat menemukan benang merah untuk mengendalikan hegemoni dan dominasi kekuasaan politik pengembangan pariwisata yang berorientasi pasar.

Dengan demikian agama dan kebudayaan tidak kehilangan makna serta tetap menjadi referensi nilai dalam kehidupan masyarakat, sekaligus pemahaman yang akan bermuara pada terbangunnya harmonisasi.

Sumadi menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, istilah desa adat telah berubah menjadi desa pakraman.

Istilah desa adat sebenarnya telah dipopulerkan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda di Bali untuk membedakannya dengan desa dinas (administrasi, red) yang dibentuk oleh Belanda. Sebelum penjajah Belanda datang, di Bali dikenal istilah "sima" atau "drsta".

Untuk menjaga kesucian dan kelestarian tanah di masing-masing wilayah desa adat setiap tahun, sehari menjelang Hari Suci Nyepi dilaksanakan ritual penyucian oleh seluruh masyarakat desa adat yang disebut tawur kesanga.

Ritual penyucian wilayah desa adat dapat pula dilakukan secara insidental, apabila terjadi peristiwa yang mengganggu ketenteraman masyarakat atau peristiwa kebakaran, peristiwa perkelahian yang merenggut korban jiwa.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, berarti desa adat diikat oleh adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat.

Hukum adat ini dikenal dengan istilah "awig-awig" yakni pedoman dasar dari desa adat dalam pemerintahan. Di samping ikatan awig-awig, desa adat juga diikat oleh tradisi dan tata krama.

Tradisi adalah kebiasaan dari leluhur yang diwariskan secara turun-temurun, sedangkan tata krama merupakan etika pergaulan yang menjadi norma dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi dan norma itu berasal dari budaya yang dijiwai oleh agama Hindu, ujar Ketut Sumadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement