Kamis 03 Apr 2014 08:03 WIB

MK Putuskan UU Pileg Hari Ini

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Citra Listya Rini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif terkait pemaparan survey dan hitungan cepat (quick count) pascapemungutan suara pada Kamis (3/4).

Bila MK mengabulkan permohonan tersebut, maka pasal 247 ayat 2, 5 dan 6, pasal 291 serta pasal 317 ayat 1 dan 2 yang membatasi aturan tersebut, tidak berlaku pada pemilu 2014 ini. Permohonan tersebut hanya disidangkan dua kali yakni pada tahap pendahuluan dan perbaikan.

Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani memang meminta MK segera memutus permohonan tersebut mengigat penyelenggaran pileg yang akan berlangsung dalam waktu dekat sehingga, perlu adanya kejelasan.

Menurut dia, keberadaan lembaga survey yang memantau hasil perhitungan suara dinilai dapat mengawasi berjalannya proses perhitungan suara. Bila UU mengatur, pemaparan hasil quick count baru dapat dilakukan dua jam pascapemungutan suara, sama saja membuka peluang kecurangan.

“Waktu dua jam itu berdasarkan WIB. Kalau di Indonesia timur, bisa mencapai empat jam. Apa yang akan dilakukan pada selang waktu tersebut tidak bisa terdeteksi,” kata Andi.

Sebelumnya, sejumlah pasal di UU pileg membatasi ketentuan survei dan pemaparan hasil quick count 2 jam setelah pemungutan suara. Selain itu, pihak yang tidak patuh aturan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement