REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Satuan tugas Intelijen (SGI) Kodam VI Mulawarman mengamankan minuman keras (miras) selundupan berbagai jenis di atas kapal angkutan resmi Tawau-Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan SGI Kabupaten Nunukan, Kapten CZI Ashari di Nunukan, Rabu mengatakan penangkapan miras asal negara tetangga Malaysia ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (31/3).
Melalui informasi tersebut, anggota SGI langsung diterjunkan melakukan pengawasan dan pemantauan pada kapal angkutan resmi Nunukan-Tawau yang telah dicurigai sejak pukul 17.00 Wita, kata dia kepada wartawan di Pelabuhan Tunon Taka.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari Tawau bahwa ada kapal tujuan Pelabuhan (Tunon Taka) Nunukan mengangkut minuman keras. Setelah itu langsung memerintahkan anggota (SGI) yang memonitor kapal yang telah disebutkan sesuai laporan tersebut," ujar Ashari.
Ia menyatakan, pada saat dilakukan pengecekan pada dua unit kapal yakni KM Purnama Ekspres dan KM Samudera Ekspres ternyata ditemukan miras berbagai jenis yang diselundupkan dari Malaysia.
Miras asal Malaysia tersebut, lanjut Ashari, dilarang masuk ke Indonesia sehingga pihaknya sangat intens melakukan pemantauan pada wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia yang menjadi tugas pokoknya menjaga masuknya barang-barang produk luar negeri secara ilegal.
Adapun jumlah miras yang ditangkap sekitar pukul 05.00 Wita pada kedua kapal angkutan resmi warga negara Indonesia (WNI) dari Nunukan menuju Tawau dan sebaliknya itu sebanyak 126 kaleng merek royal stout, 109 kaleng carlsberg, 24 botol merek labour 5 dan 54 botol merek red bull (whisky).
Miras yang ditangkap tersebut langsung diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan sebagai institusi yang berkewenangan terhadap barang-barang asal luar negeri, kata Ashari.
Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Moh Ali Musthopa yang ditemui terpisah membenarkan miras tangkapan SGI Kodam VI Mulawarman telah diterima dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini setelah mendapatkan petunjuk dari Dirjen Bea Cukai di Jakarta.
Ia mengatakan, beberapa miras yang ditangkap aparat di Kabupaten Nunukan yang saat dalam penguasaan kantor bea cukai setempat telah diajukan menjadi barang dikuasai negara (BDN) ini akan dijadikan barang milik negara (BNM).