Rabu 02 Apr 2014 22:50 WIB

PKS akan ikuti Permohonan Sengketa Sesuai Aturan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN-- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses peradilan pada pemilu 2014 nantinya masing-masing majelis panel didasarkan pada Daerah Pemilihan (Dapil). Menanggapi ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap menghadapi Pemilu khususnya sengketa bila nanti terjadi.

"Selama ini kan dipusatkan ternyata bolongnya banyak sehingga terjadi banyak hal, kami partai lihat saja dan amati apakah memang daerah sanggup," ujar Petinggi PKS Banjarmasin Habib Nabiel Al Musawa Rabu (2/4).

Ia yang kembali mencalonkan diri maju sebagai anggota DPR Dapil 1 Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan, fakta bahwa mafia yang bisa mengubah hasil Pileg ada dimana-mana termasuk daerah.

Sehingga pada akhirnya, menurut dia MK lah ya g harus turun tangan mengambil semua sengketa ke pusat karena memang domain mereka. "MK harus siap ambil alih, karena sengketa yang ditangani KPU tidak bisa selesai, untuk itulah mengapa banyak yang diserahkan ke MK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi Jazuli Juwaini mengatakan, parpolnya siap menempuh permohonan sengketa sesuai dengan aturan MK. "Tetap saja kan selama ini sengketa diambil alih MK, karena kan yang digugat itu KPU-nya atas hasil sebuah penghitungan suara, jadi ya kami ikuti saja," ujar dia Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement