REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pengusaha hotel dan Restoran di Kota Bandung kaget dan memprotes kenaikan kebijakan Pemkot Bandung yang menaikan tarif air tanah sebesar 1.000 persen mulai April 2014.
"Pemkot Bandung menaikan tarif air tanah dari Rp 500 per meter kubik menjadi Rp 5.000 per meter kubik mulai bulan ini. Kami mempertanyakan itu," kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar pada rapat dengan sejumlah anggotanya di Bandung, Rabu (2/4).
Herman menyebutkan, kenaikan tarif air tanah sebanyak 10 kali lipat atau seribu persen itu cukup berpengaruh kepada operasional perhotelan di Kota Bandung yang tidak menutup kemungkinan meningkatkan biaya operasional. "Ini membuat kondisi perhotelan semakin berat," katanya.
Herman menyebutkan, selama ini pasokan air dari PDAM Kota Bandung tidak mencukupi untuk kebutuhan air bagi hotel di Kota Kembang, sehingga para pengelola memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air di hotelnya.
Pengambilan air tanah itu dilakukan secara legal dan masing-masing mengantongi izin dari lembaga terkait di Kota Bandung dimana setiap bulannya mereka membayar retribusi senilai Rp 500 per meter kubik.
Namun awal bulan ini Pemkot Bandung menaikan tarifnya menjadi Rp5.000 per meter kubik. Mereka mengaku kaget karena kenaikan dilakukan mendadak dan nilai kenaikannya sangat besar yakni sepuluh kali lipat.
Akibatnya para pengusaha hotel kebingungan dan sebagian besar dari mereka belum melakukan pembayaran retribusi tarif air tanah itu. "Saya bingung, kenaikan 1.000 persen retribusi air tanah sangat aneh dan terlalu besar. Saya keberatan namun di sisi lain tagihan sudah ada dengan tarif baru," kata seorang wanita pemilik hotel.