Rabu 02 Apr 2014 12:26 WIB

Guru Jadi Timses Caleg Akan Disanksi

Warga yang tergabung dalam Forum Rakyat betawi Pendukung Caleg Bersih melakukan aksi dukung caleg bersih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Warga yang tergabung dalam Forum Rakyat betawi Pendukung Caleg Bersih melakukan aksi dukung caleg bersih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN-- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Moh Yusuf Suhartono menegaskan guru yang diketahui terlibat politik praktis, semisal menjadi tim sukses calon legislatif peserta pemilu, akan disanksi tegas.

"Aturannya sudah jelas, bahwa guru harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis," kata Yusuf Suhartono, Rabu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, sudah dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Ketentuan yang menjelaskan secara gamblang tentang larangan PNS menjadi tim sukses caleg itu antara lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 12. Dalam pasal itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD, atau DPD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Ketentuan ini, sambung Yusuf juga dipertegas dengan surat edaran Bupati Pamekasan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Pada pokoknya menyebutkan bahwa semua PNS dan guru di lingkungan Pemkab Pamekasan harus bersikap netral dan tidak boleh menjadi tim sukses calon dan partai politik tertentu.

"Selaku pimpinan, kami tentunya jelas harus menjalankan ketentuan itu secara baik dan benar," katanya.

Kendati pun demikian sambung Yusuf, tidak berarti bahwa guru harus mengabaikan hak politiknya pada pemilu legislatif 9 April 2014. Sebab PNS dan para guru masih memiliki hak politik untuk menggunakan hak suaranya.

Dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 8/1974, netralitas PNS bukan berarti golput atau tidak memilih.

"Kalau soal pilihan kita tetap punya hak, akan tetapi yang menjadi larangan adalah keberpihakan dalam bentuk tindakan," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement