Selasa 01 Apr 2014 14:22 WIB

Hakim Tolak Keberatan Andi Mallarangeng

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menolak keseluruhan nota keberatan terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.

Hakim menyatakan, eksepsi Andi, dan juga tim kuasa hukumnya, tidak punya dasar hukum kuat untuk membatalkan perkara.''Menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK), sah menurut huku,,'' ujar Ketua Majelis Hakim Haswandai, saat membacakan putusan sela, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).

Hakim menegaskan, agar pengadilan, melanjutkan perkara untuk Andi dalam persidangan pembuktian selanjutnya. Dikatakan hakim, dakwaan terhadap Andi sudah benar dan cermat merumuskan dasar hukum dan perbuatan Andi.

Ketentuan perundang-undangan, tentang dakwaan KPK, dikatakan hakim, sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf c Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diterangkan hakim, materi dakwaan terhadap Andi, sudah memasukkan waktu dan tempat perbuatan Andi, dalam perkara Hambalang.

Jaksa, lanjut hakim, juga sudah merumuskan kronologi tindak pidana dugaan korupsi itu, dengan lengkap. Untuk itu, majelis memutuskan, tidak ada alasan hukum, untuk mengabulkan permintaan Andi, dan kuasa hukumnya, untuk membatalkan persidangan.

Justru, sebaliknya. Hakim menilai eksepsi, baik dari pribadi Andi, atau pun, dari kuasa hukumnya, tidak tepat dikatakan sebagai keberatan. Sebab, dijelaskan hakim, eksepsi, semestinya, tidak boleh menyentuh materi tuduhan.  Hakim berpendapat, nota keberatan Andi, sudah memasuki materi perkara. Yaitu, tentang kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. ''Sehingga, pembuktiannya harus (dalam proses) persidangan,'' ujar hakim.

Andi adalah satu dari terdakwa terkait dugaan korupsi mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (2009) dikatakan, menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, dalam pembangunan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. KPK juga menuduh Andi, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement