Senin 31 Mar 2014 11:51 WIB

BPN-Pemkot Pontianak Kerja Sama Percepatan Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Pertanahan Nasional akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam program percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Kerja sama dalam percepatan penerbitan sertifikat itu tentunya harus sesuai dengan prosedur dalam penerbitan sertifikat," Kepala BPN Pontianak Djoko Kristamtomo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, program tersebut sesuai dengan arahan Kepala BPN Hendarman Supandji saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, Selasa (26/3) yakni program mempercepat pembuatan sertifikat melalui prona yang dibiayai negara.

"Intinya kami siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat Pontianak," katanya.

 

Sebelumnya, Kepala BPN Hendarman Supandji menyatakan masih sekitar 29 persen tanah di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar tidak bersertifikat.

"Untuk itu kami berharap Pemerintah Kota Pontianak kerja sama dengan BPN Pontianak untuk melakukan program mempercepat pembuatan sertifikat melalui prona yang dibiayai negara," katanya.

Pensertifikatan tanah tersebut harus dibicarakan dengan Pemkot Pontianak untuk membiayai masyarakat yang tidak mampu, dan mempermudah masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya.

Menurut dia, multi efek dari pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, yakni bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga kedepannya lebih baik lagi.

"Kedatangan saya ke BPN Pontianak untuk melihat sejauh mana pelayanan dan persiapan mereka dalam menerbitkan sertifikat tanah," ujarnya.

Pandangan masyarakat selama ini dalam hal mengurus sertifikat di BPN membutuhkan waktu yang panjang, sulit, serta membutuhkan biaya yang mahal, katanya.

"Itu yang mau kami rubah, karena BPN sudah mereformasi birokrasi dengan motto, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, dengan pelayanan menggunakan ilmu dan teknologi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hendarman menambahkan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai BPN kalau terbukti ada permainan atau mafia dalam penerbitan sertifikat sehingga merugikan masyarakat banyak.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement