REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang mendukung program Pemkot Padang untuk menjadikan kawasan Pantai Padang bebas dari tenda ceper atau pondok tertutup, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkannya.
"Polri memiliki tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika tenda ceper menimbulkan gangguan terhadap Kamtibmas seperti asusila harus ditindak," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombespol Wisnu Andayana di Padang, Ahad (30/3).
Dalam hal ini, katanya, Polri tetap akan mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena wewenangnya. Sedangkan kepolisian bekerja untuk membantu Satpol-PP bersama dengan TNI.
Ia mengatakan, Pantai Padang adalah milik negara yang layak untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat. Tidak hanya dikuasai oleh perorangan dengan kepentingan pribadi.
"Mereka juga tidak memiki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ataupun izin usaha, untuk membangun tenda usaha," katanya.
Dari aspek positif dan negatif, katanya, tenda ceper dinilai juga memiliki dampak negatif yang besar, dibandingkan positifnya. Di mana tempat tersebut karena dibangun tertutup seakan menjadi sarana atau pun fasilitas bagi generasi muda untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Jadi kita sangat mendukung agar kawasan Pantai Padang bebas dari tenda ceper karena efek negatifnya," katanya.