Senin 31 Mar 2014 10:22 WIB

Gubernur Minta Pengurus Masjid Urus Administrasi Wakaf

Rep: Ari Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Ahmad Heryawan (Aher)
Foto: Antara
Ahmad Heryawan (Aher)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Lahan wakaf masjid, kerap menjadi sengketa karena ada ahli waris yang menggugatnya. Untuk menghindari persoalan hukum tersebut, administrasi wakaf atas lahan masjid dan rumah ibadah lainnya harus diselesaikan sesegera mungkin. 

Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Ia mengimbau semua pengurus masjid untuk segera menyelesaikan masalah administrasi lahan wakaf di semua masjid yang dikelolanya. Karena, sebuah lahan yang di atasnya dibangun masjid secara hukum syariah otomatis berstatus wakaf. Namun, status hukum lahan tetap perlu disertifikatkan untuk menutup kemungkinan perselisihan ke depan.

 "Wakaf yang sudah tegas kepada Allah itu perlu diejawantahkan ke dalam administrasi. Maksudnya agar jelas siapa yang mewakafkan dan siapa yang menerima," ujar Heryawan kepada wartawan usai meresmikan Masjid Al-Baroqah, Jalan Antariksa, Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Heryawan mengatakan, yang memproses administrasi wakaf tersebut bisa pribadi, kelompok maupun lembaga. Pengurusan administrasi wakaf, dilakukan ke Kantor Urusan Agama setempat. Yakni, oleh pengurus masing-masing dewan masjid atau pribadi yang berkaitan dengan rumah ibadah tersebut dapat mengurusnya.

"Tidak perlu khawatir karena biayanya tidak memberatkan, dari pada muncul perselisihan di kemudian hari," kata Heryawan.

Meski perselisihan dimaksud jarang terjadi, kata dia, berbeda dengan wakaf lembaga pendidikan, administrasi masjid ini perlu diurus. Jangan sampai, proses tersebut diurus setelah ada persoalan.

Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI), jumlah masjid di Indonesia sekitar 885 ribu. Sembilan belas persen di antaranya berada di Jawa Barat, atau sekitar 126 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement