Sabtu 29 Mar 2014 04:15 WIB

Batas Akhir Penyampaian SPT Diundur

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Bilal Ramadhan
 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menunjukan SPT Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2012 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/03).  (Republika/Prayogi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menunjukan SPT Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2012 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/03). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat menikmati fasilitas kemudahan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.

Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement