REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Kordinator (Kemenko) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) meminta agar Pemerintah Arab Saudi dapat menjaga prilaku warga negaranya terhadap para TKI. Sebab, munculnya dugaan kasus kriminalitas oleh para pekerja Indonesia, dikarenakan sikap serta perlakuan buruk yang mereka terima.
Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan, pihak RI sudah sering kali berkomunikasi langsung dengan Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz Al Saud. Dia meminta agar warga negara Indonesia yang menjadi TKI tidak mendapat perlakuan buruk oleh para penduduk setempat, khususnya majikan mereka.
“Kami sering bahas itu dengan Raja Abdullah. Tentunya itu menjadi wewenang dia memperingati masyarakat di sana,” kata Agung pada Republika di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (28/3).
Dia mengakui, dugaan kasus kriminal yang dilakukan TKI disebabkan adanya tekanan secara kumulatif sehingga, hasrat marah memuncak. Namun, selama belum terbuka lapangan pekerjaan yang memadai di dalam negeri, pihaknya tidak bisa melakukan mortorium TKI karena hanya kasus-kasus tersebut.
Menurut dia, untuk mengurangi adanya potensi kesalahan tersebut, maka Pemerintah harus memperbaiki sistem di hulu yakni, perekrutan dan pembinaan TKI. Perusahaan jasa pengirim tenaga kerja juga akan dievaluasi perizinannya, sebab banyak dari mereka yang dinilai ilegal dan melakukan penyelundupan TKI.
“Kalau perusahaan jasa tersebut benar, maka TKI yang mereka kirim pasti punya kompetensi dan telah mendapat pembekalan atas kondisi kerja di sana sehingga kemungkinan melakukan kriminalitas kecil,” ujar dia.
Agung mengklaim, banyak warga negara Indonesia dan TKI yang berada di Arab Saudi dan tidak tersangkut persoalan hukum. Apa yang sekarang menjadi masalah bagi Satinah dan sejumlah TKI lainnya dianggap hanya sebagian kecil dari keseluruhan WNI di sana.
Terkait pembayaran diyat untuk Satinah, menurut dia, Pemerintah masih terus melakukan negosiasi terhadap pihak berperkara. Meski secara fakta hukum, dia dinyatakan bersalah, namun pihaknya tetap akan berupaya menyelamatkan nyawa WNI tersebut, jangan sampai dihukum mati di sana.
“Langkah masyarakat dalam mengumpulkan dana, kami apresiasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terkumpul dan mencukupi tuntutan mereka,” ujarnya.
Sejumlah, TKI di Arab Saudi, Satinah binti Jumadi Ahmad, kini tinggal menunggu nasib untuk dihukum pancung karena dugaan kasus pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya. Pihak keluarga korban menolak uang ganti rugi (diyat) yang ditawarkan Pemerintah Indonesia sebesar Rp 12 miliar, mereka menuntut dengan jumlah Rp 21 miliar.