Jumat 28 Mar 2014 23:22 WIB

LPEKN Duga Pencucian Uang Terkait Impor Semen

Pencucian uang, ilustrasi
Pencucian uang, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro menduga ada praktik pencucian uang terkait kasus impor semen yang menyalahi aturan kepabeanan dan izin impor berlaku.

"Sudah menjadi kebiasaan jika pemain besar sering melakukan 'financial engineering' (rekayasa keuangan) membuat skema yang seolah-olah legal, namun merugikan negara dan ekonomi domestik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ada kemungkinan dari kasus importir semen yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melibatkan perusahaan tertentu, terjadi kasus penyelewengan yang seolah-olah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.

"Bisa jadi ada tindak pencucian uang dari investasi riil yang dilakukan, seolah-olah telah sesuai dengan aturan. Ini perlu diselidiki," ujar Sasmito.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil tindakan atas upaya pelanggaran hukum terkait importasi semen, karena dugaan pelanggaran aturan kepabeanan tersebut.

"Soal perizinan memang bukan domain Bea dan Cukai, tapi perlu dilihat apakah izin yang diterbitkan sudah sesuai. Jika perizinan tersebut terbukti hanya sepihak, bisa diduga ada permainan," katanya.

Harry mengatakan Komisi XI bisa meminta keterangan dan penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait kasus yang melibatkan importir semen PT Cemindo Gemilang ini, setelah masa reses dan pemilu, berakhir.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan telah dilakukan penegahan terhadap salah satu importir semen yaitu PT Cemindo Gemilang yang bermasalah dalam hal perijinan.

Saat ini, proses hukum sedang dilakukan karena PT Cemindo Gemilang diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen Jadi serta sejumlah aturan kepabeanan.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen Semen PT Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku sejak 27 Januari 2014 sampai 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten.

Izin tersebut diberikan kepada importir untuk barang Cement Clinker dengan kode HS:2523.10.90.00 sebanyak 225.000 ton semen.

Namun, menurut Penetapan Produsen Importir Semen Nomor 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan izin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai 6 Pebruari 2015.

Kewenangan tersebut diberikan kepada importir dengan kuota sebanyak 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.

"Izin importir produsen semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari dirjen perdagangan luar negeri mencapai 600 ribu ton," kata Susiwijono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement