Jumat 28 Mar 2014 21:43 WIB

Dua Penyu Langka Diamankan Polair Sulsel

Penyu Hijau
Foto: starfish.ch
Penyu Hijau

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menangkap kapal motor (KM) yang menangkap dua penyu langka serta perusak terumbu karang di perairan Mamuju, Sulbar.

"Saat petugas Polair melakukan patroli di perairan Sulsel dan Sulbar, ditemukan adanya aktivitas yang diduga telah melanggar undang-undang dengan cara membom ikan, hingga akhirnya kami temukan dua ton ikan dan penyu yang ditangkap secara ilegal," jelas Direktur Polair Polda Sulselbar, Kombes Pol Hari Sanyoto di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penyu betina berukuran panjang 63 cm dengan lebar 59 cm yang diamankan petugas dari tangan nelayan pengebom ikan itu kemudian dilepaskan di tengah laut karena menjadi salah satu binatang laut yang dilindungi oleh undang-undang serta dunia.

Selain satu kapal motor yang mengangkut ikan berbagai jenis serta penyu itu, anggotanya juga telah mengamankan tujuh kapal motor lainnya yang mengangkut bom ikan, potasium sianida dan pukat harimau.

Dia menyebutkan, delapan kapal motor beserta nakhoda kapalnya yang diamankan yakni KM Hamdani yang dinakhodai Sujirto, KM Berkah Usaha (Abdullah Naton), KM Sartika (Atto Samsuddin), KM Coker (Ramadan), KM Anugrah Ilahi (Lukman Pama), KM Langkai (Avic Yasin), KM Surya Cemerlang V (Abdullah Juari), dan KM Bahari Nusantara XI (Tata Suwarta).

Beberapa orang lainnya seperti anak buah kapal (ABK) yang berada dalam kapal motor itu juga ikut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua yang tertangkap ini masih akan diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelanggar ini akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Kedelapan kapal tersebut terdiri atas satu kapal yang membawa bom ikan, lima kapal membawa potasium sianida dan dua kapal motor kayu yang membawa pukat harimau.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, para nakhoda terbukti melanggar Pasal 84 ayat 1 Subsidair Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement