REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax harus berbanding lurus dengan pelayanan di Bandara. Angkasa Pura I selaku pengelola bandara harus transparan dan terbuka terkait biaya pokoknya.
Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, AP I sebagai pengelola sejumlah bandara yang akan dinaikkan tarifnya mulai 1 April harus melakukan good corporate governance (GCG). Artinya, perusahaan pelat merah itu harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan keuangannya.
Selain itu, kata dia, Kementerian Perhubungan harus memiliki indeks efisiensi AP I. ''Agar terlihat efektivitasnya,'' kata dia kepada ROL, Jumat (28/3).
Sudaryatmo menerangkan, kenaikan tarif tersebut harus bisa mendongkrak kinerja AP I. Artinya, pelayanan dan fasilitas harus meningkat. Dia menegaskan, AP I harus mengungkapkan berapa besar biaya pokok, sehingga penumpang dapat mengerti kenaikan tarif itu.