REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo angkat bicara mengenai status dua pejabat Dinas Perhubungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jokowi, panggilan akrabnya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak akan ikut campur pada masalah yang sudah masuk ranah hukum tersebut.
"Ya sudah, kita serahkan semuanya pada penegak hukum saja," kata dia di sela-sela kegiatan kampanye di Cilegon, Jumat (28/3).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sudah berkomentar mengenai kasus ini. Menurut wagub yang akrab disapa Ahok tersebut, Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum pada dua pejabat Dishub itu. "Tidak ada bantuan hukum. Orang dia salah," kata Ahok.
Seperti diketahui, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Bus Setyo Tuhu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2013. Akibat kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 triliun.