REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Angkasa Pura I menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax lima bandara berskala internasional. Kenaikan itu akan berlaku pada 1 April 2014 mendatang. Bandara-bandara tersebut antara lain Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, dalam siaran persnya mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara tersebut. Tarif baru PJP2U untuk bandara Bali, Surabaya, dan Balikpapan untuk penerbangan dalam negeri Rp75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu.
Khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tarif baru PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Alasannya, bandara tersebut masih dalam proses renovasi. Sedangkan untuk bandara Makassar, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri Rp150 ribu.
Sementara bandara Lombok, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri Rp150 ribu. Penetapan tarif ini berdasarkan pada UU RI No 1/2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2).
"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya AP I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," kata Farid.
Tarif airport tax disesuaikan besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional bandara Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya.