REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Mereka masing-masing berinisial SY (24 tahun) serta SR (24 tahun). Keduanya pun berasal dari desa setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wisnu Perdana Putra, mengatakan keberhasilan itu bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor.
Dalam laporan itu, seorang warga bernama Sugeng (23 tahun) mengaku kehilangan sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumahnya di Blok Pondoh, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Mendapatkan laporan itu, petugas Unit 1 Satreskrim langsung bergerak dengan mendatangi lokasi. Setelah mendapatkan keterangan dan data, polisi kemudian memburu kedua orang pelaku.
Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku yang sedang berada di pinggir sawah di Blok Sekarmembe, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, berusaha melarikan diri. Namun, polisi dengan sigap menangkap mereka.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 19 unit sepeda motor dari berbagai macam merek. ''Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor,'' ujar Wahyu, Kamis (27/3).
Menurut Wahyu, para pelaku biasanya beroperasi di perumahan dan parkiran mini market di sejumlah kecamatan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T.
Para pelaku kini masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan. Mereka pun dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.