Kamis 27 Mar 2014 20:00 WIB

KPK Peringatkan Pihak Swasta Soal Uang Pelicin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin fokus mengawasi pihak swasta terkait praktik uang pelicin kepada pejabat publik. KPK menilai uang pelicin ini dapat masuk kategori gratifikasi, bahkan suap.

Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono mengatakan, penegakkan hukum memang tidak hanya fokus pada sisi penerima. Ia mengatakan, KPK juga memerhatikan dari sisi pemberi. "Masyarakat, (pihak) swasta, ini aktor penting dari sisi suplai," kata dia, dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (27/3).

Selama ini, Giri mengatakan, KPK memproses 23 persen atau 94 orang pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi, termasuk diantaranya penyuapan. Ia menyebut 25 persen dari total itu diproses pada 2013. "Ini tren swasta semakin banyak," kata dia.

Karena itu, Giri mengingatkan, uang pelicin itu tidak bisa dianggap hal remeh. Ia mengatakan, orang bersikap permisif sehingga uang pelicin itu dianggap sebagai hal wajar. Padahal, ia mengatakan, uang pelicin itu juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi jika terkait dengan pejabat publik atau penyelenggara negara. "PR (Pekerjaan Rumah) saya banyak, karena orang tidak paham gratifikasi," ujar dia.

Giri mengatakan, uang pelicin merupakan istilah populer dari facilitation payment. Namun, menurut dia, sebenarnya bentuk pemberian itu tidak hanya berupa uang. Dalam aturan gratifikasi, ia mengatakan, pemberian itu bisa dalam bentuk lain. Karena itu, menurut dia, harus ada upaya pencegahan sehingga pihak swasta mengetahui persoalan uang pelicin tersebut.

Untuk itu, Giri mengatakan, KPK sudah menyampaikan surat edaran pada Januari lalu yang ditujukan kepada perusahaan swasta. Dalam surat itu, menurut dia, mengingatkan agar pihak perusahaan tidak menginstruksikan anak buah atau jajarannya melakukan tindakan penyuapan atau memberi uang pelicin.

Surat itu juga, menurut Giri, mengingatkan agar pihak perusahaan tidak membiarkan praktik itu terjadi. Selain itu, KPK juga meminta agar pihak swasta untuk membangun sistem pencegahan terhadap prakti uang pelicin dan penyuapan. "Kalau tiga hal itu tidak dibangun, bisa terkena pasal (mengenai) korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement