REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyambut baik pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur minuman keras (miras). Bupati atau wali kota diminta membatasi peredaran miras secara bijak sesuai dengan kearifan lokal setempat.
Dia mengatakan, pihaknya yang awal mengarahkan para kepala daerah untuk membuat perda miras mengacu pada Perpres Nomor 74/2014. Menurut dia, mereka boleh saja melarang peredaran miras secara total terhadap daerahnya kalau memang dianggap tidak memungkinan.
"Masalah itu kita serahkan ke kepala daerahnya masing-masing. Kalau memang mau ada aturan seperti itu, mereka yang lebih tahu," kata Gamawan pada Republika, Kamis (27/3).
Sebelumnya, sejumlah daerah seperti Kota Surabaya dan Cirebon menyatakan, siap memerangi peredaran miras dengan membuat perda. Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno mengatakan, melalui Perda No.4 Tahun 2013, daerah tersebut ditetapkan 'nol miras'
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, hanya tempat tertentu yang boleh memperjual-belikan miras. Langkah tersebut diambil agar pemantauan terhadap peredaran jenis minuman itu dapat terus terpantau.
"Kalau toko kecil tidak boleh menjual miras, karena kami sulit memantau, dan korbannya nanti bisa menjangkau anak-anak serta pelajar," ujar dia.