REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kota Semarang mulai pengadili Thalib, pemilik pabrik air zam zam palsu beromzet miliaran rupiah yang dibongkar Polda Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum Suparti dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, mendakwa Thalib dengan tiga undang-undang sekaligus.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang?Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Saat memasarkan, terdakwa menggunakan nama CV Ebun Thalib Mandiri yang ternyata hanya memiliki surat tanda pendaftaran perusahaan saja," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi itu.
Menurut dia, terdakwa tidak memiliki ijin?edar dan ijin usaha industri air tersebut. Terdakwa mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri di kawasan Mijen, Semarang dan memproduksi serta menjual air yang diaku sebagai zamzam dari Arab.
Padahal, air tersebut berasal dari sumur artesis yang selanjutnya dikemas. Untuk menyakinkan konsumen, terdakwa melabeli kemasan produk yang dijualnya dengan tulisan berbahasa Arab.
Selama beroperasi sejak Maret 2012 hingga November 2013, terdakwa telah mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp4,2 miliar. Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Edi Riyanto menyatakan menerima dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.