REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Anggaran untuk lingkungan hidup masih minim. Tahun ini saja, pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan 0,07 persen dari total APBN untuk lingkungan hidup. Padahal, untuk memerbaiki kerusakan lingkungan ini dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Budaya dan Kesehatan Lingkungan, Inar Ichsana Ishak, mengatakan, dengan anggaran yang minim ini, pemerintah jelas tak mampu bila harus menangani kerusakan lingkungan dengan sendirinya. Karena itu, perlu kerja sama dengan swasta.
Menurut Inar, pihaknya telah menerapkan prinsip polluter pays principles. Dalam prinsip ini, mekanisme pengelolaan lingkungan hidup turut dibebankan kepada perusahaan-perusahaan. Atau mereka yang mengeluarkan polutan.
"Karena pihak-pihak tersebutlah yang telah memanfaatkan lingkungan hidup secara gratis," ujarnya, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3).
Karena itu, bila ada perusahaan yang tidak memerhatikan lingkungan, bisa dikenakan sanksi tegas. Sebab, mereka merupakan salah satu penyumbang kerusakan tersebut.