Rabu 26 Mar 2014 08:59 WIB

Ruko di Sukabumi Diminta Sediakan Ruang Terbuka Hijau

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta setiap ruko untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ruko juga diminta menyediakan resapan air dan menyiapkan lahan parkir dengan menggunakan paving blok.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, himbauan ini sudah dimasukkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik maupun pengelola ruko. 

"Intinya, diharapkan ada langkah nyata untuk penyediaan RTH dan resapan air," ujar dia kepada wartawan, Selasa (25/3).

Menurut Muraz, saat ini keberadaan RTH baru sebanyak 15 persen dari total wilayah Kota Sukabumi. Ditargetkan jumlahnya bertambah banyak menjadi minimal sekitar 30 persen dari total luasan daerah.

Upaya ini lanjut Muraz, harus dilakukan untuk menjaga ekosistem lingkungan. Selain itu untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih dan mempercantik tata kota.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Sukabumi, Rudi Juhayat mengatakan, instansinya sudah melakukan pemantauan terkait pelaksanaan himbauan yang tercantum dalam surat edaran wali kota. Nantinya, hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement