Selasa 25 Mar 2014 09:56 WIB

MUI Kutuk Vonis Mati Massal untuk Anggota Ikhwanul Muslimin

Rep: Indah Wulandari/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Ikhwanul Muslimin saat menggelar demonstrasi di Tahri Square, Kairo, Mesir, (20/4).
Foto: AP
Anggota Ikhwanul Muslimin saat menggelar demonstrasi di Tahri Square, Kairo, Mesir, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaum ulama Indonesia mengecam vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin.

"Ini adalah sebuah dagelan yang patut dikutuk. Ini bukanlah pengadilan untuk mencari dan menegakkan kebenaran, tetapi adalah pengadilan untuk memenuhi  hasrat penguasa yang represif dan haus kekuasaan. Saya melihat pengadilan mesir telah bermain dan mempermainkan jiwa dan nyawa manusia," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Anwar Abbas, Selasa (25/3).

Bendahara PP Muhammadiyah ini mencermati, kejanggalan proses hukum terlihat dari cepatnya tenggang waktu penjatuhan vonis dan besarnya jumlah orang yang dihukum mati.

Menurutnya, hal tersebut  terlihat dari tingginya arogansi hakim yang menolak permintaan pengacara agar dilakukan penundaan supaya mereka memiliki waktu untuk meninjau ratusan dokumen yang ada.

 

Sikap hakim yang menampik permintaan tersebut dengan marah-marah  dan menafsirkan permintaan  sebagai tindak mendikte hakim sangat disesalinya. "Dunia harus bereaksi dan mengecam keputusan pengadilan tersebut karena mereka secara sembrono dan mudahnya menghilangkan nyawa orang dalam jumlah yang sangat besar," ujar Anwar.

Kalau cara pengadilan seperti ini tidak dicegah, Anwar yakin, keputusan yang seperti ini pasti akan memantik perlawanan dan permusuhan tajam antara pihak yang dirugikan oleh keputusan tadi dengan rezim yang memerintah. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di Mesir yang semakin kacau dan merugikan rakyat banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement