REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG0- Jaksa Penuntut Umum Siswanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Semarang, Senin, menuntut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata 11 tahun penjara dalam kasus penyuapan yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara pada 2012.
Jaksa Penuntut Umum Siswanto, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, lanjut dia, melakukan perbuatan secara bersama-sama menerima sejumlah uang untuk mempengaruhi putusan suatu perkara.
"Terdakwa mengetahui pertemuan antara Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono yang membicarakan tentang perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni," katanya.
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono merupakan terpidana kasus suap hakim yang sudah divonis sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan Asmadinata menurunkan nama baik serta wibawa lembaga peradilan.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Suap hakim tersebut berkaitan dengan penanganan kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dengan terpidana M Yaeni. Usai penyampaian tuntutan, Hakim Ketua Dwiarso Budi memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa, Joseph Parera meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pembelaan. "Mendengar tuntutan yang luar biasa tersebut kami meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pembelaan," katanya. Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 April 2014.