Senin 24 Mar 2014 13:27 WIB

Satpol PP Panggil 15 Pemilik Bangunan Liar di Bandung Utara

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Curug Omas di Dago Pakar
Foto: panoramio.com
Curug Omas di Dago Pakar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, sudah memanggil 15 pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU). Setelah dipanggil, lima pemilik bangunan tersebut, menyatakan akan membongkar sendiri bangunannya.

''Kan tadinya, ada 4 bangunan yang siap membongkar. Setelah kami panggil 15 pemilik bangunan,  5 orang pemilik menyatakan siap membongkar sendiri. Jadi, tambah lagi,'' ujar Kepala Satpol PP Jabar, Udjawalaprana Sigit kepada wartawan, Senin (24/3).

Menurut Sigit, dengan bertambahnya jumlah masyarakat yang bersedia membongkar bangunannya, artinya ada pemahaman yang sama antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini, akan dikembangkan terus. Karena, Pemprov Jabar lebih senang kalau masyarakat membongkar sendiri.

''Yang 15 bangunan yang kami panggil ini di luar bangunan liar yang dibangun di jalan negara. Kalau yang di jalan negara kan ada 11,'' katanya.

Sigit mengatakan, nanti pihaknya akan terus mengembangkan jumlah bangunan yang ditertibkan di KBU. Yakni, dengan berdiskusi dan berbicara dari hati ke hati. Untuk menegakkan Perda No 1/2008 tentang KBU, Satpol PP akan mendekati terus semua pemilik bangunan.

Kelima belas pemilik bangunan yang dipanggil, kata dia, ada yang milik negara dan ada yang berdiri di lahan sendiri tapi mereka membangun tak sesuai dengan kaidah-kaidah. Sebenarnya, bangunan tersebut mengantongi perizinan tapi  belum lengkap.

''Bangunan itu, kebanyakan digunakan untuk usaha. Tapi, rumah pribadi juga ada,'' katanya.

Khusus untuk bangunan yang berdiri di jalan milik Pemprov Jabar, menurut Sigit, yang terdata ada 11 unit bangunan. Tapi, pihaknya memperoleh informasi kalau jumlahnya lebih banyak. Sigit yakin, dengan melibatkan masyarakat jumlahnya bisa berkembang terus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement