Senin 24 Mar 2014 03:03 WIB

Ratusan Simpatisan Parpol Langgar Aturan Lalu Lintas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Chairul Akhmad
Petugas kepolisian lalu lintas menilang simpatisan partai saat kampanye di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas kepolisian lalu lintas menilang simpatisan partai saat kampanye di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Subdit Penegakan Hukum mengakui banyaknya simpatisan parpol yang melanggar lalu lintas ketika kampanye.

''Ada 185 pelanggar,'' kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Ahad (23/3).

Hindarsono mengatakan, 185 kendaraan tersebut dikalkulasikan dalam sepekan mulai dari 16 Maret 2014 awal kampanye. Rinciannya 179 sepeda motor, tiga mobil pick up, dan tiga angkutan umum.

Dari penilangan tersebut 150 STNK ditahan, diikuti 34 SIM, dan satu kendaraan karena tidak memiliki surat-surat. ''Kita juga beri teguran, ada 39 kali teguran,'' kata Hindarsono.

Jenis pelanggaran yang dilakukan ialah tidak memakai atribut lengkap seperti helm dan kendaraan roda empat yang melebihi muatan.

Sementara, dari hitungan polisi, simpatisan dari PKPI menjadi penyumbang pelanggaran lalu lintas terbanyak dengan 43 kasus, diikuti oleh Gerindra dengan 40 kasus, Golkar 28 kasus, Demokrat 24 kasus, PKB 14 kasus, PPP sembilan kasus dan, PAN dua kasus dan PKS satu kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement