Ahad 23 Mar 2014 23:23 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 23 Kilogram Ganja

SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering  dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat
Foto: Antara
SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, SARILAMAK, SUMBAR -- Petugas Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan pengiriman 23 kg ganja kering dari Aceh menuju Padang, Ahad.

"Barang bukti berupa 23 paket besar ganja kering tersebut ditemukan dalam koper milik penumpang bernama IS (39), warga Leubeme, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, saat bus NPM bernomor polisi BA 7601 BU berhenti di sebuah rumah makan jalan raya Tanjung Pati," kata Kapolsek Harau Iptu Wanhar Lubis.

Menurut dia, penggagalan pengiriman ganja dari Aceh menuju Padang itu berkat informasi dari masyarakat. Sayang menurut Kapolsek, teman tersangka yang ikut mengantarkan barang haram tersebut lolos ke hutan.

"Namun kita sudah mengantongi ciri-cirinya dan sekarang petugas sedang melakukan pengejaran," kata dia.

Menurut dia, saat akan diamankan, dua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan saat memburu pelaku. "Salah seorang pelaku menyerah saat mendengar suara letusan, namun satu seorang lagi tetap melarikan diri," ujar dia.

Keterangan pelaku kepada polisi, dia bersama temannya hanyalah kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke Padang.

"Untuk satu paket mereka mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu. Untuk 23 paket memang lumayan juga," terang Kapolsek.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Harau.

"Tersangka terancam Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat Ayat 1 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement