REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakkan Hukum dari Kepolisian Daerah Riau, Ahad, menetapkan 86 orang sebagai tersangka pembakar lahan. Jumlah ini bertambah satu dari penetapan sehari sebelumnya.
"Seorang tersangka itu ditangani oleh Polres Indragiri Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Ahad malam.
Dengan demikian, menurut catatan, Polres Indragiri Hilir telah menetapkan lima tersangka dari lima perkara. Terbanyak berada di Polres Kabupaten Bengkalis yakni 25 tersangka dari delapan kasus yang ditangani.
Sementara itu, Polres Rokan Hilir dari tujuh kasus telah menetapkan 20 tersangka, dan Polresta Dumai menetapkan 13 tersangka dari enam perkara. Kemudian Polres Siak dari enam kasus sudah menetapkan enam tersangka dan Polres Pelalawan menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus.
Polres Meranti menetapkan empat tersangka dari empat kasus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memproses lima kasus dan menetapkan empat tersangka.
Sementara itu Polresta Pekanbaru telah menangkap dua tersangka pembakar lahan, namun Polres Indragiri Hulur sejauh ini dari satu perkara masih tahap penyelidikan.
"Total jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 50 kasus. Untuk korporasi masih satu yakni PT NSP di Meranti," demikian AKBP Guntur.