REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah mengatakan hak masyarakat untuk mengakses air bersih belum sepenuhnya terealisasi, bahkan cenderung terabaikan.
"Hak atas air bersih adalah hak asasi setiap manusia, sementara untuk mendapatkan air bersih di beberapa daerah bukan hal mudah," katanya di Bengkulu, Minggu.
Oka mengatakan hal itu ketika ditanya tentang akses masyarakat di Bengkulu mendapatkan air bersih, kaitannya dengan peringatah Hari Air Sedunia yang diperingati pada 23 Maret.
Menurut dia, air memiliki posisi terpenting dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi.
Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
"Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama," katanya menambahkan.
Kenyataannya di Bengkulu kata dia, salah satu sumber air bersih yakni sungai, semakin sulit diandalkan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat.
Terutama di Kota Bengkulu, dimana salah satu air baku untuk sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu berasal dari Sungai Air Bengkulu yang kondisinya tercemar berat.
"Masih ada lebih 6.000 pelanggan yang dilayani PDAM Kota Bengkulu yang sumber airnya berasal dari Sungai Air Bengkulu yang tercemar berat itu," ucapnya.
Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan manusia maka hak atas air sebagai hak asasi manusia mengindikasikan dua hal yakni pengakuan bahwa air merupakan kebutuhan yang demikian penting bagi hidup manusia.
Kemudian, perlu adanya jaminan dan perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan air.
Sebagaimana hak-hak manusia lainnya negara dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh hak tersebut, negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill).
Menurut Oka, hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan.
"Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Air harus diperlakukan sebagai barang sosial dan budaya, tidak semata-mata sebagai barang ekonomi," katanya menerangkan.
Ada beberapa prasyarat pemenuhan hak atas air yakni ketersediaan, kualitas, mudah diakses, terjangkau secara ekonomi, non-diskriminasi dan akses informasi.