REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebun Binatang Bandung (KBB) yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menunggak biaya sewa sebesar Rp 2,19 miliar. Lahan yang ditempati KBB diklaim sebagai aset milik Pemkot Bandung.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Ahmad Rekotomo mengatakan, pihaknya mempunyai bukti kuat berupa akta jual beli mulai tahun 1920 atas lahan seluas 14 hektare itu. Saat ini KBB digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan status menyewa. "Kita (pemkot) punya bukti kepemilikannya lengkap," kata dia di kantornya, Jumat (21/3).
Dikatakan Rekotomo, pembayaran sewa terakhir dilakukan pihak yayasan pada Maret 2008. Dan sampai saat ini, Maret 2014, tunggakan tersebut belum dilunasi. Bahkan, kata Rekotomo, hal itu juga pernah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekotomo mengaku, pemkot berkali-kali menindaklanjuti terkait pembayaran tersebut tetapi tidak ada tanggapan dari pihak yayasan. "Kita mengundang ketua yayasan juga yang bersangkutan tidak hadir," ujar dia.
Hal itu diungkap Rekotomo menyusul adanya informasi mengenai penjualan lahan di tiga lokasi yakni Kebun Binatang Bandung (KBB), Sabuga dan Babakan Siliwangi. Berita itu muncuat setelah adanya situs online yang memuat iklan penjualan tanah tersebut. Dalam iklan tersebut tertulis tanah seluas 12,22 hektare dijual dengan harga per meter sebesar Rp 7 juta.
Rekotomo membantah adanya informasi penjualan tanah tersebut. Melalui DPKAD, Pemkot mengatakan bahwa tidak ada penjualan tanah sejengkalpun di KBB, Sabuga maupun Babakan Siliwangi.