REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat, dan Perlindungan Anak (KBPMPA) Kabupaten Sleman mempromosikan penundaan usia untuk menikah bagi remaja setempat. Promosi tersebut dilakukan karena kasus pernikahan dini di wilayah Sleman meningkat.
Kepala Badan KBPMPA Kabupaten Sleman, Nurul Hayah mengungkapkan tren kasus pernikahan dini untuk perempuan berusia di bawah 20 tahun cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, pernikahan dini dinilai berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan. "Karena itulah, kami promosikan penundaan usia nikah bagi remaja," ungkap Nurul ditemui di kantornya, Jumat (21/3).
Kasus pernikahan dini berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama Sleman menunjukkan peningkatan pada dua tahun terakhir. Selama 2012, sebanyak 12 perempuan berusia di bawah 16 tahun menikah. Angka tersebut naik menjadi 17 perempuan pada 2013.
Pernikahan dini juga dilakukan laki-laki. Sebanyak 73 laki-laki berusia di bawah 18 tahun pada 2012 tercatat menikah. Sementara pada 2013, sebanyak 69 laki-laki berusia kurang dari 18 tahun menikah.
Nurul mengakui undang-undang perkawinan menganjurkan pernikahan dilakukan pada usia minimal 16 tahun untuk perempuan. Namun, Badan KBPMPA mengkategorikan pernikahan dini untuk perempuan di bawah usia 20 tahun. "Kami fokus pada perempuan karena usia dini itu rentan risiko," ungkap Nurul.