Jumat 21 Mar 2014 15:13 WIB

Jalur Layang Kereta Dibangun Tahun 2015

   Pengendara motor di perlintasan kereta api.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengendara motor di perlintasan kereta api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jalur "eleveted" atau kereta melayang di atas jalan raya mulai dibangun pada 2015. Pembangunan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Tahun depan (2015) pembangunan jalur rel melayang di Jakarta sudah bisa dilakukan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).

Menurut Hermanto, rencana pembentukan jalur kereta melayang sebenarnya telah dilaksanakan sejak lama, bahkan seharusnya pengerjaannya sudah dilakukan. Namun, ujar dia, hal itu terhambat antara lain karena terdapat permasalahan payung hukum yaitu Peraturan presiden No 83 Tahun 2011.

Perpres No 83/2011, lanjutnya, memberikan kewenangan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI ) untuk membangun jalur kereta melayang. "Perpres tersebut harus direvisi karena yang membangun adalah pemerintah menggunakan dana APBN," kata Dirjen Perkeretaapian.

Revisi terkait Perpres No 83/2011, menurut dia, saat ini sudah disampaikan dan sedang berada di Sekretariat Kabinet. Ia juga mengungkapkan bahwa diperkirakan dibutuhkan dana hingga Rp700 miliar untuk mewujudkan pembangunan jalur kereta melayang di kawasan ibukota.

Sebagaimana diberitakan, tingkat kemacetan di sejumlah jalan raya di wilayah DKI Jakarta diperkirakan dapat teratasi dengan penerapan konsep harga jalan berbayar ("electronic road pricing"/ERP) karena mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di ibukota.

"Penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak. Harapannya masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso.

Menurut dia, pemerintah pusat akan segera menerapkan ERP dan sebagai proyek percontohan selain akan diterapkan di DKI Jakarta juga di kota Surabaya.

Ia mengemukakan, percepatan penerapan ERP merupakan salah satu rekomendasi dalam Sidang Anggota ke-12 Dewan Energi Nasional di Kantor Kemenhub, Maret 2014. "Jalan-jalan mana yang akan di terapkan ERP di DKI Jakarta dan Surabaya nantinya, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda setempat," ujarnya.

Namun, ia memaparkan bahwa jalan yang akan diberlakukan ERP adalah jalan-jalan protokol yang sering dilewati kendaraan dan mengakibatkan kemacetan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement