Jumat 21 Mar 2014 04:21 WIB

Warga Jombor Minta Appraisal Tanah Mereka Ditinjau Kembali

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Julkifli Marbun
Yogyakarta
Foto: file.wordpress.com
Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sudarto dan kawan-kawan pemilik 19 bidang tanah (red. di sisi utara) yang terkena dampak pembangunan fly over Jombor masih belum sepakat dengan harga tanah yang ditentukan oleh tim appraisal yakni Rp 4,5 juta per meter.

Mereka menuntut tanah mereka dihargai senilai Rp 10 juta per meter persegi dan meminta peninjuan kembali appraisal tersebut, karena waktu penentuan Rp 4,5 juta per meter persegi dilakukan tahun 2010 dan sekarang sudah tahun 2014.

"Hal ini sesuai dengan keputusan pada waktu warga melakukan pertemuan dengan Komisi C DPRD DIY tanggal 25 Januari lalu,''kata warga Jombor Sumitro dalam  mediasi Ombudsman RI tentang Permasalahan Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Fly Over Jombor, di Gedung Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY, Kamis (20/2).

Sementara itu Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Penyelesaian Masalah Petrus Beda Peduli mengatakan pada kesempatan ini pihaknya melakukan mediasi antara  yang punya proyek pembangunan fly over Jombor (red. Satker Pelaksana Jalan Raya Nasional Wilayah V ) dan DInas Pekerjaan Umum DIY dengan pemilik tanah (red. Sudarto  dan kawan-kawan).

Sebetulnya, kata dia , pembangunan fly over sampai 2014 ini sudah selesai sebesar 97,4 persen dan tinggal 3,6 persen yang di dalamnya ada permasalahan belum diselesaikannya ganti rugi  untuk 19 bidang tanah.

''Kalau dari tim appraisal harga per meter persegi dari 19 bidang tanah sebesar Rp 4,5 juta, sedangkan permintaan warga Rp 10 juta per meter. Hal ini berdasarkan argumen di sisi Barat Timur itu harganya bisa mencapai empat kali NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) sedangkan di wilayah utara hanya dua kali NJOP . Mereka mempertanyakan kenapa hasil appraisal dari tanah di sisi utara tidak empat kali NJOP,''ungkap Petrus.

Dari pihak ORI menyodorkan dua solusi untuk penyelesaian tersebut yakni apakah penilaian ulang oleh tim appraisal dan opsi yang kedua tetap digunakan appraisal yang 2012 yakni harganya tetap Rp 4,5  juta per meter persegi dan ditambah dengan nilai bangunan karena ada Perda baru bahwa bangunan akan dihargai tersendiri.

"Sebetulnya kalau penilaian dilakukan ulang oleh tim appraisal harga tanah tersebut bisa naik atau turun harganya , karena tanahnya tidak seperti dulu. Kalau dilakukan penilaian ulang nanti akan ketemu angka baru," ungkap dia.

Sementara itu Satker Pelaksana Jalan Nasional DIY Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V  Heru Prayogo mengatakan untuk ganti rugi tanah 19 bidang nantinya berasal dari APBN, tetapi belum dianggarkan APBN di tahun 2014 , karena belum ada keputusan yang baru.

"Kalau sudah ada persetujuan dari pemilik tanah soal harga, ada pengukuran tanah dan lainnya akan diajukan dalam APBN Perubahan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement