REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan ini untuk pencegahan petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini untuk Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana K dan Direktur PT BBJ M Bihar Sakti. "Pencegahan ini sejak 18 Maret (2014) sampai enam bulan ke depan," kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).
Selain untuk petinggi PT BBJ, KPK juga meminta pencegahan untuk Hansen Wibowo, Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka. Johan mengatakan, pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait investasi CV Gold Aset/PT AXO Capital Futures.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka.
Johan mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyuapan pengurusan izin pembangunan taman makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Syahrul diduga menjadi pihak pemberi suap sebagai pemegang saham di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang membutuhkan izin pembangunan. Kemudian dalam kasus hasil pengembangan, Syahrul diduga menerima hadiah atau janji.