REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa kecewa dengan subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK merasa tidak berwenang menafsirkan permohonannya. "Itu kan suatu hal yang aneh," kata Yusril pada Republika usai persidangan di MK, Kamis (20/3).
Dia menambahkan, selama ini MK merupakan lembaga penafsir konstitusi. Saat ia memohonkan tafsir atas pasal 6A UU Pilpres dengan Pasal 22E UUD 1945, mereka justru enggan menyatakan sikap.
Padahal, batu uji yang dipakai dalam permohonannya berbeda dengan yang diajukan Efendy Gozali sebelumnya. Karenanya, ada suatu keanehan dalam putusan MK sekarang ini.
"Kemarin kan orang-orang banyak yang singgung, permohonan Yusril akan dikabulkan karena ketua MK, Hamdan, sekarang mana buktinya," ujar dia.
Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin langsung pembacaan putusan. Padahal sebelumnya dia sempat menyatakan, tidak akan ikut menyidangkan permohonan kerabatnya.
Namun, ia enggan berkomentar saat ditanya soal apakah penyelenggaran pemilu 2014 inkonstitusional. Yusril hanya berpaling dari pertanyaan wartawan sambil melambaikan tangannya dan masuk ke mobil.
Sebelumnya Yusril mengatakan, tak akan memaksa jika putusan MK tidak sesuai kehendaknya. Sebab, semua wewenang ada pada MK dan KPU. "Tugas saya sudah selesai di dunia dan akhirat. Saya akan berserah diri pada Allah karena dia tempat sebaik-baiknya mengadu segala persoalan," katanya.