Kamis 20 Mar 2014 13:43 WIB

Delapan Senjata Api Anggota Polresta Bogor Ditarik

Ilustrasi pistol
Foto: AP
Ilustrasi pistol

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Delapan pucuk senjata api ditarik karena habis masa izin pemakaiannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 354 senjata api milik anggota Polres Bogor Kota.

Penarikan ini dilakukan setelah Kepolisian Resor Bogor melakukan pemeriksaan terhadap anggota pemegang senjata api, di Makopolres Kapten Muslihat, Kamis.

"Total ada delapan pucuk senjata api yang kami tarik karena izin penggunaannya sudah habis, sehingga anggota harus mengajukan kembali izin pemakaiannya," ujar Kasubag Humas Polres Bogor Kota Iptu Eka Mayasari.

Iptu Eka menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut selain habis masa izin pemakaian, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau jenis senjata lain dalam pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan senjata api anggota Polres Bogor dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian hilangnya senjata api di wilayah Sukabumi serta respon dari peristiwa penembakan yang terjadi di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan senjata api seluruh anggota Polres Bogor dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama didampingi Wakapolres Kompol M Santoso serta Kabag Operasi Kompol Sahroni.

Dalam apel pemeriksaan senjata api tersebut Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya untuk bertanggung jawab atas kepemilikannya dengan tidak menggunakan secara gampang.

"Yakinkan pada diri kita, kita siap menggunakan senjata api sesuai peruntukkannya agar tidak menjadi bomerang bagi kita karena salah menggunakannya," ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, agar seluruh anggotanya menempatkan senjata api sebagai alat bantu dalam menjalankan tugas, jangan sampai menjadi tertuduh.

"Yakinkan pada diri kita penggunaan senjata api untuk keperluan tugas bukan untuk yang lainnya," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan dari 573 pucuk senjata api yang dimiliki Kepolisian Resor Bogor, sebanyak 354 anggota yang memiliki izin kepemilikan senjata api.

Untuk bisa memiliki senjata api ada syarat yang ketentuan khusus yang harus dilalui oleh anggota diantaranya ada pangkat tertentu yang diperbolehkan mulai dari Brigadir, tidak memiliki masalah dalam kehidupan sehari-hari, memiliki pendapatan gaji yang mencukupi, dan diprioritaskan personel yang bertugas di tempat-tempat operasional.

"Untuk memiliki senjata api harus ada pengajuan, setelah itu diseleksi dan dilakukan psikotes untuk mengetahui kejiwaan anggota pemegang senjata api," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya secara rutin terus melakukan inventarisasi senjata api milik anggotanya. Mengecek kondisi serta izin pemakaian hanya berlaku setahu sekali.

Untuk melepaskan beban mental atau psikologi anggota pemegang senjara api, Kepolisian Resor Bogor melakukan latihan tembak setiap 1,5 tahun sekali sehingga anggota tidak memiliki tekanan atas kepemilikan senjata api.

Kepala Satuan Sabara Polres Bogor AKP Nur Arifin mengaku sudah 20 tahun memegang senjata api. Setiap tahun ia memperpanjang izin penggunaan senjata api, ia juga menjalani serangkai tes.

Selama 20 tahun menggunakan senjata api, AKP Nur Arifin mengaku tidak pernah terpancing untuk menggunakan senjata api, ia mampu mengendalikan beban psikologis yang ditimbulkan dengan memiliki senjata api.

"Saya terlatih untuk mampu mengendalikan beban psikologis itu, ini ada latihan-latihannya. Apalagi saya pernah bertugas di wilayah konflik seperti Poso dan Aceh, jadi tahu kapan harus menggunakannya. Memang diperlukan kehati-hatian dalam menjaga dan merawatnya. Terutama di Bogor iklim cukup kondusif sehingga penggunaan senjata api sangat jarang dilakukan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement