Kamis 20 Mar 2014 06:20 WIB

Tempat Karaoke Liar Menjamur di Banjarnegara

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA –- Para pengusaha rumah hiburan karaoke di Kabupaten Banjarnegara, tergolong nekad. Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno mensinyalir, banyak pengusaha yang membuka usaha rumah hiburan yang tidak memiliki izin. Bahkan dia juga memperkirakan, banyak pengusaha yang terdaftar tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Untuk itu, Hadi meminta agar instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini. ''Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemkab terhadap berkembangannya karaoke liar ini. Sebab keberadaan karaoke ini lebih banyak merugikan Pemkab dari memberikan keuntungan ke kas daerah,'' jelasnya, Rabu (19/3).

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), hanya ada 15 rumah hiburan karaoke yang mendapatkan izin. Namun di lapangan, dia melihat setidaknya ada 28 tempat rumah hiburan karaoke yang tersebar di berbagai lokasi.

''Kepala Kantor Perizinan mengatakan ijin karaoke yang ada hanya 15 tempat. Tapi jumlah ini lain dari yang saya temui di lapangan. Di lapangan sekarang ini, ada 28 tempat karaoke yang tersebar di berbagai tempat di Banjarnegara,'' katanya.

Kalau berpedoman pada laporan KP2T, Wabup menyatakan, para pengusaha tersebut tergolong nekad. Meski tidak memiliki izin, lmereka berani membuka usaha karaoke secara terang-terangan.

Bahkan Wabup juga menyangsikan bahwa pajak karaoke yang dibayarkan para pengusaha tersebut, sesuai dengan ketentuan. ''Secara teori, pajak rumah hiburan karaoke adalah 30 persen. Namun berdasarkan survey langsung di lapangan, saya tidak yakin pajak yang dibayarkan pengusaha itu memenuhi ketentuan tersebut,'' jelasnya.

Kepala Kantor Perizinan Nurul Aini, mengakui tidak tahu persis berapa jumlah rumah hiburan karaoke yang ada dilapangan. Berdasarkan data yang ada di kantornya, jumlah rumah hiburan karaoke yang mendapat izin, hanya 15 rumah karaoke.

''Terus terang, laporan pak Wabup itu cukup mengagetkan saya. Karena pada bulan Januari informasinya ada 18 tempat, dan sekarang sudah menjadi 28 tempat. Perkembangan karaoke tidak berizin ini memang sungguh cepat,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement