Rabu 19 Mar 2014 23:52 WIB

Terkait Dana Haji Biaya Pejabat, Anggito: Menteri Agama Boleh

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Rabu (19/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Rabu (19/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yakni, berkaitan dengan dana penyelenggaraan, pengadaan barang dan jasa. Serta fasilitas yang didapat orang tertentu untuk berangkat haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, KPK tidak menanyakan mengenai pemberian fasilitas kepada orang tertentu itu. Namun, dana setoran haji hanya digunakan untuk penyelenggaraan haji. 

Saat ditanya apakah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pejabat atau keluarganya berangkat haji, Anggito mengatakan, tidak boleh. "Gak boleh, gak boleh," kata dia di gedung KPK, Rabu (19/3).

Namun, Anggito mengatakan, lain soal dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut dia, untuk menteri itu diperbolehkan. "Menteri Agama itu berfungsi sebagai amirul haj. Itu boleh," kata dia.

KPK memanggil dan meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Anggito terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. 

Sekitar delapan jam Anggito berada di gedung lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelenggaraan haji, khususnya terkait pengaadaan pelayanan di Arab Saudi. "Pertanyaan seputar bagaimana prosedur pengadaan pelayanan," kata dia selepas dimintai keterangan oleh KPK.

Anggito mengatakan, KPK meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai prosedur pelayanan dan regulasi pada penyelenggaraan haji 2012. Termasuk mengenai pengadaan seperti katering, pemondokan, dan transportasi. 

Namun mengenai pengadaan itu, Anggito mengaku tidak mengetahuinya. Karena dia baru dilantik sebagai Dirjen PHU pada 26 Juni 2012. "Pada waktu itu seluruh pelayanan di Arab Saudi sudah selesai. Saya tidak terlibat dalam pelayanan itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement