REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Permintaan keterangan ini terkait penyelidikan penyelenggaraan haji.
Sekitar delapan jam Anggito berada di gedung lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelenggaraan haji, khususnya terkait pengaadaan pelayanan di Arab Saudi. "Pertanyaan seputar bagaimana prosedur pengadaan pelayanan," kata dia selepas dimintai keterangan oleh KPK.
Anggito mengatakan, KPK meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai prosedur pelayanan dan regulasi pada penyelenggaraan haji 2012. Termasuk mengenai pengadaan seperti katering, pemondokan, dan transportasi.
Namun mengenai pengadaan itu, Anggito mengaku tidak mengetahuinya. Karena dia baru dilantik sebagai Dirjen PHU pada 26 Juni 2012. "Pada waktu itu seluruh pelayanan di Arab Saudi sudah selesai. Saya tidak terlibat dalam pelayanan itu," ujar dia.
Selain itu, Anggito mengatakan, dirjen dan Menteri Agama itu tugasnya lebih kepada regulasi, tata kelola, dan prosedur. Sebagai dirjen pun posisinya hanya pengguna anggaran. Sehingga tidak berurusan dengan pengadaan pelayanan di Arab Saudi. "Yang mengadakan pelayanan di Arab Saudi itu adalah kuasa pengguna anggaran, yaitu Kantor Urusan Haji di Arab Saudi," kata dia.
Meski pun tidak terlibat dalam pengadaan pelayanan haji 2012 itu, Anggito mengaku mendapatkan laporan ada masalah dalam operasional. Untuk itu, ia mempersilakan KPK melakukan penelusuran dan pendalaman. "Saya bilang silakan saya diperiksa oleh KPK," ujar dia.
Selama permintaan keterangan, Anggito mengaku, diperlihatkan berbagai bukti mengenai penyelenggaraan haji mulai dari 2010. Namun karena belum menjabat sebagai Dirjen PHU, ia mengaku, tidak mengetahuinya. "Saya terimakasih KPK memberikan masukan kepada saya perlunya perbaikan-perbaikan dalam pengadaan pelayanan di Arab Saudi," kata dia.
Anggito mengatakan, sudah melakukan berbagai pembenahan terkait penyelenggaran ibadah haji. Misalnya, ada perbaikan dari sisi organisasi, pergantian sumber daya manusia, dan juga perbaikan prosedur pengadaan pelayanan. Karenanya, informasi dari KPK dapat menjadi masukan untuk terus melakukan perbaikan ke depan.