Rabu 19 Mar 2014 20:08 WIB

Brigadir S Belum Akui Tembak AKBP Pamuji

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Penembakan. Ilustrasi.
Foto: rawstory.com
Penembakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, pasal sudah disiapkan oleh penyidik menjerat tersangka.

''Akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,'' kata dia, Rabu (19/3).Diketahui, ancaman hukuman Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tetap mengedepankan pendalaman kasus untuk menemukan motif pasti. ''Kalau tarik ke belakang gak tahu pasti, itu masih kita gali, fokus apa yang terjadi,'' kata dia.

Selain itu, polisi juga bekerja berdasarkan alat bukti, mengenai pengakuan yang bersangkutan, Rikwanto mengatakan, hal itu merupakan hak untuk melakukan sanggahan. Dan hingga kini, Brigadir S masih mengakui AKBP Pamudji tewas bunuh diri.''Belum ada pengakuan, bicara versi dia,'' kata Rikwanto.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement