Rabu 19 Mar 2014 19:50 WIB

Hakim MA Merasa iPod Bukan Gratifikasi

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi pemberian souvenir iPod pada pernikahan anak Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, para hakim agung mengklaim cinderamata tersebut bukanlah barang gratifikasi.

Hakim Agung Dudu Duswara mengatakan, dalam surat edaran (SE) KPK No. B.143/01-13/01/2013 soal gratifikasi, ada klausul yang menjelaskan, sovenir tidak termasuk gratifikasi. Pihaknya akan lampirkan salinan itu sebagai bahan pertimbangan menafsir pemberian iPod.

“Kami hanya akan melaporkan pemberian souvenir itu ke KPK, biar mereka yang menilai, apakah barang ini masuk sebagai gratifikasi atau tidak. Namun, kami juga akan berikan SE KPK tersebut,” kata Dudu dalam jumpa pers di Gedung MA, Rabu (19/3).

Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) Cabang MA melangsungkan rapat bersama sejumlah hakim pengadilan lainnya, seperti hakim agung, tipikor, agama, militer dan adhoc pada Rabu (19/3). Mereka sepakat untuk menyerahkan penilaian atas barang itu ke KPK.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro menambahkan, dalam Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan, setiap gratifikasi ke pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Meski demikian, kami tetap akan melapor KPK agar sifat dari barang tersebut tidak dianggap gratifikasi,” ujar dia.

Hakim Agung Salman Luthan menambahkan, pihaknya tidak berniat untuk menahan-nahan souvenir itu. Dia akan tetap patuh aturan hukum. Jika KPK menilai iPod tersebut sebagai barang gratifikasi, maka dia bersama sejumlah hakim agung yang menerimanya, akan menyerahkan barang itu ke KPK untuk disita.

“Kalau KPK tidak menganggapnya gratifikasi, maka barang tersebut menjadi hak para tamu undangan yang menerima souvenir itu,” kata Salman.

Hakim Agung sekaligus Ketua IKHI Cabang MA, Gayus Lumbuun mengatakan, berdasarkan invoice pembelian tertanggal Juli 2013, pihak penyelenggara hajat membeli iPod tersebut sebanyak 2.500 unit dengan jenis Silver dan Red seharga Rp 480 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement