Rabu 19 Mar 2014 13:55 WIB

4.739 Bidang Lahan Pemkab Diredistribusikan ke Petani

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.
Foto: Antara
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Para petani di wilayah Kabupaten Semarang boleh bernafas lega. Sedikitnya 280 bidang lahan akan diredistribusi kepada para petani.

 

Redistribusi lahan yang diperuntukkan hanya bagi petani ini, dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani di daerah ini.

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Joko Suprapto mengatakan, obyek  redistribusi lahan ini merupakan tanah Negara.

 

Sepanjang tahun 2014 ini, sedikitnya 380 bidang lahan akan diredistribusikan dengan sejumlah persyaratan yang ketat. Nantinya para petani yang menerima obyek redistribusi lahan ini juga bakal dilengkapi denga bukti hak kepemilikan (sertifikat).

 

"Beberapa persyaratan utamanya, penerima adalah petani dan telah mengelola lahan tersebut minimal lima tahun," kata Joko, di Ungaran, Rabu (19/3).

 

Selain itu lahan juga wajib digunakan optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pertanian. Sejauh ini, BPN Kabupaten Semarang telah melakukan redistribusi lahan kpada petani sejak tahun 2004.

 

Hingga tahu 2014 ini, jumlah bidang lahan yang didistribusikan mencapai 4.739 bidang. Rinciannya tahun 2004 ada 1.232 bidang, tahun 2007 sebanyak 482 bidang, sedangkan tahun 2008 sebanyak 497 bidang.

 

Selain itu, pada tahun 2010 sebanyak 550 bidang, tahun 2011 ada sebanyak 1.050 bidang, tahun 2012 sebanyak 330 bidang dan tahun 2013 sebanyak 218 bidang.

 

Terpisah Ketua Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR), Sutrisno mengatakan, ribuan petani yang tergabung dalam P3TR telah berjuang sejak tahun 2000 guna mendapatkan hak.

 

Khususnya hak atas lahan eks hak huna usaha (HGU) PT Sinar Kartasura yang berada di kawasaan Bandungan, Kabupaten Semarang.

 

Sebab hingga saat ini tanah seluas sekitar 100 hektar lebih itu dikuasai petani untuk dijadikan lahan bercocok tanam. Selama ini petani juga tidak pernah nunggak pajak.

 

Bahkan pembayaran pajaknya juga jauh lebih besar dari pada sebelum lahan eks HGU Sinar Kartasura ini dikelola warga. "Kami sudah meminta rekomendasi kepada Bupati untuk bisa mendapatkan sertifikat. Tetapi hingga saat ini belum bisa," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement