Rabu 19 Mar 2014 12:41 WIB

Pemkot Padang Diminta Tarik Mobnas Mantan Wawako

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat Kebijakan Publik, Eka Vidya Putra menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk menarik kendaraan dinas masih dipakai Mahyeldi Ansyarullah mantan Wakil Wali Kota Padang.

"Secepatnya Pemkot Padang menarik kembali kendaraan dinas masih dipakai mantan wawako disebabkan tidak lagi menjabat," katanya di Padang.

Ia menjelaskan harus ada ketegasan pemerintah untuk menarik mobil dinas merupakan aset negara masih digunakan mantan Wawako Padang.

"Tidak ada alasan, bagi mantan Wawako Padang masih menggunakan kendaraan dinas walaupun tidak lagi menjabat," ungkapnya.

Mobil dinas tidak boleh dipinjam kepada mantan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang. "Apapun alasanya kendaraan dinas tidak dibenarkan dipakai mantan kepala daerah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA), Syahrul, menyatakan Kepala Mantan Kepala daerah Kota Padang yakni Fauzi Bahar dan Mahyeldi Ansyarullah telah menyerahkan semua kendaran dinas ke Pemkot Padang.

"Mantan Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah telah menyerahkan kunci rumah dinas serta empat unit mobil dinas. Yaitu, satu unit Nissan X-Tril, satu Toyota Altis, dua unit Inova. Begitu juga dengan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar telah menyerahkan kunci rumah serta kendaraan dinas ke Pemkot Padang," katanya.

Ia menjelaskan kendaraan dinas milik negara yang telah diserahkan tersebut hingga saat ini kondisinya masih lengkap.

"Mobil dinas tersebut nantinya dapat digunakan kembali jika sudah ada Wali Kota Padang yang dilantik," ungkapnya.

Terkait mobil dinas yang dipakai Mahyeldi Ansyarullah, Ia menyatakan mobil dinas sebelumnya telah dipulangkan oleh Mahyeldi Ansyarullah ke Pemkot Padang, namun mantan wakil walikota tersebut meminjam kendaraan dinas.

"Mantan Wakil Wali Kota Padang telah mengajukan izin ke Pemkot Padang untuk memakai mobil dinas," katanya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Mantan Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah menyatakan dapat memakai mobil dinas tersebut setelah ada izin untuk peminjaman dari Pemkot Padang.

"Mengajukan peminjaman mobil dinas tersebut ke Pemkot Padang sudah dua hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement