REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dijadikan bukti permulaan dalam proses hukum.
"Pemeriksaan BPK umum, standar, beda kalau diminta melakukan pemeriksaan yang bersifat audit investigasi atau audit forensik, itu bakal menemukan yang detil," kata Gandjar di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, LHP menggunakan pendekatan buku akuntansi, sementara penegak hukum menggunakan kebenaran materil di balik bukti formil.
Menurut dia, pemeriksaan BPK sifatnya umum bukan berarti tidak ada indikasi apapun, sehingga masih harus ditelusuri lebih dalam ketika masuk ke ranah hukum, dan dari segi akuntansi ekonomi bukti permulaan hasil pemeriksaan harus diaudit sebelum dijadikan alat bukti.
Dia mengatakan, tidak mungkin sebuah pemeriksaan BPK langsung pada audit investigasi.
"Kalau tidak ada bau kotoran kucing, kok kita sibuk-sibuk gali. Harus ada bau dulu. Ada bau baru lapor majikan, pembantu ini ada bau kotoran kucing. Saya boleh nggak gali halaman depan?. Kalau tiba-tiba gali halaman depan tanpa ada bau, kan lucu. Ada bau tidak ada izin majikan digali, itu konyol. Ilustrasinya seperti itu," katanya.
Dia mengatakan, secara administrasi ada proses yang harus dilewati, dan tidak serta merta langsung tabrak masuk, kemudian menjadi alat bukti.